7 Fakultas Kedokteran Menolak Intervensi Pemerintah dalam Kolegiumnya

Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — yang meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Pohon -pohon kritik mereka

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Implikasinya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di FK dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kontinuitas dalam pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Menurunnya Kualitas
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Respon Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya untuk “menegaskan koordinasi” bukan sebagai bentuk pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat bahwa ini merupakan intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium memiliki kaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan dan tidak boleh didominasi oleh satu pihak saja.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Perlu menjaga independensi agar kualitas pendidikan & pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal & bersifat koordinatif; namun akademisi menyebutnya sebagai intervensi