Baru-baru ini, Pemerintah AS menangguhkan sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini langsung menimbulkan keprihatinan di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena potensi dampaknya terhadap status hukum mereka.
Gugatan dan Penundaan
Universitas Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menunda sementara kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan terhadap status visa.
Langkah Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Memfasilitasi grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menganjurkan untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Rencana Cadangan”: 3 Skema Darurat
LPDP telah menyusun rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademiksambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah daringuntuk menjaga kelanjutan studi tanpa harus hadir di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Info |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang atau akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang studi, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penundaan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan studi tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan dukungan konsuler.
- Situasi terus berkembangsehingga penting untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan waspada.